Badan Pengawas Pasar Modal merupakan badan hukum publik yang bertugas mengawasi pasar instrumen keuangan. Badan ini didirikan pada tanggal 13 Maret 1994. Tugas dan kewenangannya ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Instrumen Keuangan (UU Pasar Instrumen Keuangan). Badan ini bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan ini bersumber dari pajak dan biaya yang dibayarkan oleh para pelaku pasar instrumen keuangan.
| Nama Anggota | Negara / daerah | Nomor lisensi pengaturan | Established |
|---|---|---|---|
| -- | 2007-09-30 | ||
| -- | 2003-05-27 | ||
| -- | 2009-07-02 | ||
| -- | 2012-09-05 | ||
| -- | 2004-03-10 | ||
| -- | 2005-05-31 | ||
| -- | 2014-10-01 | ||
| -- | 2011-06-16 | ||
| -- | 2004-03-26 | ||
| -- | 2007-12-21 | ||
| -- | 2017-09-25 | ||
| -- | 2014-04-17 | ||
| -- | 2015-12-17 |